Skip to main content

HUKUM DAN KEBUDAYAAN TAJEN


HUKUM DAN KEBUDAYAAN
TAJEN


Oleh :








SEMESTER III
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TABANAN
2018

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.      Tajen
2.      Tajen sebagai Bahan Kajian

Bab II TABUH RAH DAN TAJEN
1.      Tabuh Rah dan Tajen

Bab III TAJEN PERSPEKTIF HINDU
1.      Tajen Perspektif Hindu
2.      Tajen Dilihat dari Sosial Ekonomi
3.      Tajen Perspektif Hukum

BAB IV PERMASALAHAN
BAB V KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA








KATA PENGANTAR

            Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen yang memberikan kuliah hukum dan kebudayaan kali ini saya menulis makalah yang berjudul “Tajen”, sesuai dengan judul yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa semester III kelas B yang mengajar mata kuliah hukum dan kebudayaan. Sebagai penulis tak lupa untuk mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena Anugrah dariNya makalah ini dapat ditulis dan diselesaikan tepat pada waktunya.
            Tentunya dalam menulis makalah ini masih banyak terdpat kekurangan-kekurangan baik dalam cara menyusun maupun isi dari makalah ini, untuk itu penulis minta maaf apabila belum bias memuaskan pembaca, karena makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Penulis ingin makalah ini bisa bermanfaat tidak hanya untuk yang membaca saja, tapi bermanfaat juga buat teman-teman mahasiswa dan tentunya bermanfaat buat penulis sendiri.
            Atas dukungan dari pembaca dan teman-teman mahasiswa penulis mengucapkan terima kasih

Tabanan,  Oktober 2018
I Wayan Budiarta




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Tajen
Tajen, itulah sebutan sabung ayam di Bali. Disebut tajen, karena sepasang ayam yang akan diadu masing-masing kaki kirinya diikatkan tali. Melalui asimilasi kata taji, menjadi Tajen.
Tajen memang bukan sekedar sabung ayam biasa. Tajen sebutan sabung ayam di Bali sangat berbeda engan sabung ayam yang ada di tempat lain. Banyak kalangan mengakui bahwa tajen di Bali memang sangat khas, unik, istimewa, bahkan memilukan. Semuanya itu dilihat mulai dari cara mengadunya, taruhannya yang disebut toh, hingga suasana dan sensasi yang berkembang diarea tajen. Dan memilukan ketika menyaksikan ayam yang kalah (pecundang) yang dionggokan begitu saja setelah pertarungan, da nada ayam yang kalah masih hidup kaki kirinya yang diikatkan taji harus dipotong untuk sekedar mengambil tajinya yang masih terikat, ayam yang kalah dilempar begitu saja ke sudut untuk di sembelih, sementara ayam yang menang tajinya diambil dengan tenang, dan ayam yang menang diobati apabila ada luka-luka sampai ayam yang menang kembali kuat.

1.2.   Tajen Sebagai Bahan Kajian
Tajen tidak hanya memikat para bebotoh, tetapi juga menarik perhatian berbagai poneliti baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, seperti yang dikemukakan oleh R. Goris mempublikasikan bahwa didalam prasasti Sukawana A (804 caka) tercantum kata Blindarah yang berarti pembayaran dengan darah. Dari sinilah konon cikal-bakal istilah tabuh rah yang sangat dikenal di Bali. Tabuh rah dilaksanakan serangkaian upacara Bhuta Yadnya yaitu upacara mecaru. Dua ekor ayam bertaji yang berlaga pada prosesi tabuh rah itu akan ada darah yang bertabur ketempat upacara. Tabuh rah hanya dibolehkan digeler 3 saet ayam yang bertabuh rah.
Perkembangan berikutnya ada suatu penyimpangan dalam tabuh rah. Tabuh rah bukan lagi digelar 3 saet tetapi sudah berubah menjadi sabungan ayam dengan jumlah saet yang berlipat-lipat dan taruhannya tidak lagi memakai pis bolong melaikan uang rupiah, sampai ratusan ribu rupiah bahkan bisa sampai jutaan rupiah
Bagi sebagian orang, tajen dianggap sebagai sebuah tradisi yang membudaya. Tajen dianggap sebagai bagian dari budaya Bali. Dan ada yang berpendapat Tajen adalah Judi.
Tajen memang menimbulkan kontroversial, tetapi bagi ajaran Hindu bahwa judi dilarang, demikian juga bagi hukum positif di Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang digelar di Indonesia, yang tentunya akan diberi sanksi hukum bagi yang menggelar dan ikut dalam permainan judi itu (Tajen).







BAB II
TABUH RAH DAN TAJEN

2.1.   Tabuh Rah dan Tajen
Tabuh rah dilaksanakan serangkaian ritual upacara agama atau mecaru. Pelaksanaan tabuh rah ini harus dilakukan ditempat upacara pada saat mengakhiri upacara mecaru tersebut.
Mengapa dalam tabuh rah itu harus menggunakan ayam jantan dewasa dan harus diadu (perang satha), ayam dianggap binatang yang paling dekat dengan manusia sehingga dianggap sebagai bagian dari keluarga (manusia). Semula memang acara berkurban menggunakan manusia seiring berjalannya peradaban maka manusia diganti dengan hewan. Salah satu jenis hewan yang dianggap bagian anggota keluarga adalah ayam. Dengan demikian ayam dianggap sesuai untuk menggantikan posisi menusia sebagai kurban.
Perjalanan peradaban manusia dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, maka kurban dengan manusia diganti dengan simbol-simbol atau dengan binatang. Seperti diungkapkan bahwa ayam merupakan binatang yang dianggap paling dekat dengan manusia. Dengan demikian menggunakannya sebagai binatang kurban diyakini telah mengorbankan diri sendiri.
Ritual tabuh rah, mengapa harus menggunakan ayam jantan dan harus bertarung, pertarungan ayam jantan dalam tabuh rah ini merupakan simbol dari perjuangan hidup manusia dalam proses menjalani lahir, hidup dan mati.
Tabuh rah adalah cara untuk menaburkan darah ke bumi pada suatu acara keagamaan, tabuh rah mengacu pada perang satha yaitu pertempuran dua ekor ayam jago hingga darahnya bertabur kebumi. Tujuan penaburan darah kebumi itu tiada lain untuk menyucikan tempat upacara itu, yang bermakna untuk menyelaraskan (harmonisasi) hubungan manusia (bhuana alit) dengan alam beserta isinya (bhuana agung).

















BAB III
TAJEN PERSPEKTIF HINDU

3.1.   Tajen Perspektif Hindu
Berbagai kalangan telah keliru mempersepsikan tentang tabuh rah yang dibelokan menjadi tajen. Persepsi yang keliru itu kerap digunakan alas an pembenaran untuk sebuah tindakan berjudi, yaitu dalam hal ini adalah tajen.
Judi tidak dibenarkan dalam agama hindu, bahkan dilarang. Itu dimuat dalam berbagai kitab agama hindu, antara lain dalam Manawa Dharmasastra dan Reg Weda.
Menurut lontar Dharmapajuden mitologi tentang tajen seakan-akan boleh dilakukan, ada kalangan yang meragukan kebenaran mitologi itu karena dianggap tidak rasional. Mitologi tajen disamarkan sebagai tabuh rah. Tajen seolah-olah sama dengan tabuh rah sehingga dianggap sah sebagai suatu tindakan agama (bagian dari upacara agama hindu). Sebenarnya tajen tetaplah judi dan hanya tabuh rahlah yang dilakukan dengan rambu-rambu benar merupakan bagian dari upacara agam hindu, dan dibolehkan sebanyak 3seat yang dilakukan oleh pelaksana upacara agama, berpakaian adat Bali ditempat upacara.
            Larangan Berjudi dalam Agama Hindu
Tabuh rah diadakan karena kelengkapan upacara agama yaitu mecaru, sedangkan tajen adalah sabung ayam yang lebih mengedepankan unsur kesenangan pelakunya. Ada taruhan uang pada tajen serta ada unsur untung ruginya. Tajen menggunakan toh (taruhan) dan para pelakunya mendambalkan kemenangan, tajen sangat memenuhi unsur dikategorikan sebagai judi, karena ada taruhan dan adanya untung-untungan (gambling) pada sabung ayam yang disebut tajen.
Sementara itu, tabuh rah adalah bagian dari prosesi mecaru sebagai suatu bentuk dalam upacara agama, yang bermakna harmonisasi bhuana agung dan bhuana alit. Jadi tabuh rah dan tajen adalah dua hal yang berbeda. Tabuh rah yang dilaksanakan sesuai rambu-rambu bukanlah judi melainkan merupakan bagian dari upacara agama hindu. Jadi jelas dapat dibedakan bahwa tabuh tabuh rah bukan tajen dan tajen bukanlah tabuh rah. Tabuh rah dan tajen adalah dua hal yang berbeda bahkan bertolah belakang dengan asensi yang diusungnya.

3.2.  Tajen dilihat dari Sosial Ekonomi
Keberadaan ayam kampong di Bali tidak bisa dilepaskan dari kehidupan orang Bali, karena akan digunakan sebagai sarana berbagai jenis upacara, seperti ayam putih, biying atau brumbun untuk sarana upacara agama, tajen secara tidak langsung ikut melestarikan ayam Bali. Berbagai warna ayam tersebut sangat erat kaitannya dengan kegiatan adat budaya agama Hindu.
Menurut sebagian kalangan, tajen bukan semata persoalan negatif. Menurut kalangan ini tajen dianggap memberi kontribusi terhadap peningkatan social ekonomi masyarakat Bali. Setidaknya terhadap masyarakat sekitar dimana tajen diadakan, karena ketika tajen digelar berbagai aktivitas ekonomi berlangsung ditempat tersebut.
Para pelaku tajen terutama para pengunjung tajen, tidak semuanya bertaruh atau berjudi melainkan ada yang berbelanja saja atau iseng menonton ayam yang diadu, ketemu teman atau relasi dan lainnya. Ada juga mereka yang berbisnis seperti jual ayam yang siap diadu, menyewakan taji, meminjamkjan uang dan berbagai aktivitas social lainnya seperti tukang ojek menjadi ramai. Dari sudut pandang ekonomi banyak sekali usaha yang bergerak dan membuka peluang kerja pada saat tajen berlangsung. Kegiatan para pedagang mulai dari penjual kaca mata, dagang sandal, dagang nasi, dagang jamu, dagang pakaian dan berbagai dagang yang menjual kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat.
Kegiatan penjual jasa pun tidak kalah ramainya dari tukang cukur, tukang ojek, tukang taji, tukang kembar, tukang junjung, dll. Penjual jasa dan kegiatan bisnis yang luar biasa ini terjadi pada saat tajen resmi berlangsung. Aktivitas social ekonomi masyarakat betul-betul hidup karena banyak kegiatan social dan bisnis berlangsung yang mampu menyerap tenaga kerja. Sepertinya tidak ada suasana yang sedih wajah tetap ceria walaupun pada saat itu ada yang sebagian bebotoh kalah namun harapan untuk menebus kekalahan pada saat yang lain masih terbuka.
Bila ditinjau dari segi ekonomi kerakyatan memang pada kegiatan ini peredaran uang cukup signifikan, uang beredar dikalangan masyarakat merasakan hidup tiak sulit. Melihat fakta-fakta yang ada bahwa sangat tidak mungkin menghapus tajen karena akan menemui kesulitan.

3.3.   Tajen Perspektif Hukum
Dahulu sebelum tahun 1981 sabungan ayam di Bali masih diberi izin, pemberian izin penyelenggraan sabungan ayam mengacu pada instruksi bersama gubernur kepala daerah tingkat I Bali dan Panglima Daerah Kepolisian XV Bali Nomor Pem/348/I/C/69, Nomor Pol.13/1242/971/Res/69 diterbitkan tanggal 4 oktober 1969 adalah untuk mempertegas bahwa izin sabung ayam dapat semata-mata diadakan untuk keperluan pembangunan dan paling banyak 3 kali tersebut berarti tajen tanpa izin termasuk judi, dan itu merupakan kejahatan yang dapat dipidanakan. Sebelum terbitnya intruksi bersama itu sudah ada tajen yang diberi izin tetapi tidak sama bentuk judi diberi izin.
Lalu atas bebagai pertimbangan dan ditemukannya berbagai penyimpangan dan pelanggaran atas penyelenggaraan sabung ayam, maka izin atas sabungan ayam akhirnya tidak bisa diberikan lagi pencabutan izin itu ditandai dengan terbitnya surat keputusan bersama Gubernur Kepala Daerah Tingakt I Bali dan Kepala Daerah Kepolisian XI Nusra Nomor : 20/Kesra.I/A/20/1981 Nomor Pol.SKEP.08/11/1981 tanggal 20 februari 1981 tentang pencabutan intruksi bersama Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali dan Panglima Daerah Kepolisian XV Bali tentang izin sabungan ayam tanggal 4 oktober 1969 Nomor : Pem.348/I/C/69, Nomor Pol.13/I/1242/Res/69. Pertimbangan pertama : dikeluarkannya surat keputusan bersama ini adalah bahwa ternyata dalam pelaksanaannya telah banyak disalahgunakan serta mempunyai kecendrungan kearah perjudian. Kedua : adalah untuk mendukung suksesnya kebujaksanaan pemerintah melarang segala bentuk perjudian diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Dan ketiga : adalah untuk mendukung usaha pemerintah dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban umum, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sebenarnya hukum positif Indonesia sudah jelas-jelas melarang segala bentuk perjudian termasuk tajen. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perjudian jelas-jelas dilarang. Pelarangan ini termasuk dalam pasal 303 dan 303 bis (pasal 303 bis ini diambil dari pasal 542 dengan beberapa perubahan erdasarkan undang-undang no.7 tahun 1974).


















BAB IV
PERMASALAHAN

-            Pada kalangan masyarakat masih menganggap tajen adalah budaya dimana tajen dianggap juga sebagai tradisi dan tajen tetap ada dalam masyarakat khususnya di Bali. Bila dilihat dari aspek agama hindu hukumnya jelas tajen adalah judi, dan judi dilarang oleh agama dan oleh pemerintah dalam hukum positif di Indonesia.
-            Bilamana tajen dibrangus di Bali tentu juga akan menyisakan dampak bagi kalangan masyarakat bila dilihat dari bidang ekonomi. Seperti peternak ayam aduan akan mengalami kerugian yang hidup ditajen seperti jasa seorang menyewakan taji akan tidak memperoleh penghasilan lagi dan tentunya para pedagang akan tidak berdagang lagi ditajen.
-            Diperlukan adanya pengaturan dalam mengadakan tajen dalam suatu tempat dan diatur sedemikian rupa sehingga tidak memberikan dampak yang negatif bagi anak-anak sekolah, karena tajen atau judi itu dilarang.
-            Masyarakat perlu diberikan sosialisasi tajen bukanlah budaya, tajen adalah judi dan judi dilarang dalam ajaran agama Hindu, dan melanggar hukum positif di Indonesia.




BAB V
KESIMPULAN

Tajen adalah judi dan judi dilarang dalam ajaran Agam Hindu dan juga melanggar hhkum positif di Indonesia


















DAFTAR PUSTAKA

I Dewa Gede Alit Udayana, 2017, Tajen, Sabung Ayam Khas Bali
      
           


Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN RESTAURANT

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN MAN MARU JAPANESE RESTAURANT FOOD AND BEVERAGE SERVICE DEPARTMENT Royal Bali Hotel and cruise ship training centre Jl. Pasekan 90X Batuyang kangin, Gianyar www.hospitality.royalbalitraining.id DISUSUN OLEH : Nama                      : Ni Putu Ayu Ratih Pratiwi NIM                        : 2016.07.2.FB/3.04 Angkatan                : III/2016 - 2017 Jenjang                   : Okupasi Waitress Level III / Basic Level                  ...

Makalah tentang MOKSHA

BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Bersatunya Atman dengan Brahman tercapailah keadaan Sat cit ananda, yaitu kebahagiaan yang abadi, k ondisi seperti inilah yang disebut dengan nama moksa. Moksa merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Panca Srad dha. Umat Hindu meyakini bahwa moksa merupakan pokok keimanan. Bagi umat Hindu kata moksa sering disamakan artinya dengan kata mukti atau kelepasan. Moksa merupakan tujuan yang tertinggi bagi umat Hindu. Dengan mempedomani diri dan mengamalkan cinta kasih serta ketidak terikatan secara berkesinambungan seseorang dapat mencapai moksa. Kata moksa mudah diucapkan namun sulit dapat diwujudkan dalam hidup dan kehidupan ini. Betapapun sulitnya hal itu dapat kita wujudkan, bila diupayakan dengan niat suci, sungguh-sungguh dan berlandaskan kitab suci. Dengan demikian sesulit apapun sesuatu yang ingin kita capai tentu dapat diwujudkan dengan sempurna. Moksa adalah salah satu sraddha dalam agama Hindu. Ha...

artikel : PEMBUATAN KRIPIK BAYAM

  LAPORAN PEMBUATAN KRIPIK BAYAM   KATA PENGANTAR Puji syukut kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga laporan ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang yang telah berkontribusi den ga n memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.   Dan harapan kami semoga laporan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi laporan agar menjadi lebih baik lagi.   Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam laporan ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik membangun dari pembaca demi kesempurnaan laporan ini.     BAB 1 PENDAHULUAN   1.1 LATAR BELAKANG Keripik merupakan makanan ringan atau camilan berupa irisan tipis yang sangat populer di kalangan masyarakat karena sifatnya yang renyah, gu...